Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 19 Januari 2016

SYARAT DAN PROSES BALIK NAMA KENDARAAN

SYARAT DAN PROSES BALIK NAMA KENDARAAN

Sabtu, 09 Agustus 20141komentar



Syarat yang wajib disiapkan :
NO
URAIAN
KET
1
STNK Asli dan Foto Kopi
2
BPKB Asli dan Foto Kopi
3
KTP Asli dan Foto Kopi (KTP Pemilik kendaraan saat ini / Pembeli)
4
Kwitansi Jual Beli Kendaraan Bermaterai Rp. 6000,-
5
Kendaraan wajib di bawa langsung guna cek fisik kendaraan
PROSES DI POLRES :
NO
URAIAN
KET
a
Melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan (no.1 s/d 4 di foto kopi rangkap 2).
b
Serahkan ke Loket Balik Nama Kendaraan / mutasi.
c
Mengisi formulir Balik Nama yang diperoleh di Loket Pendaftaran Balik Nama / mutasi. Sekaligus hasil pengecekan kendaraan anda. Serahkan kembali formulir dan hasil pengecekan kendaraan anda ke loket Balik nama/ mutasi.
d
Anda akan diberikan tanda terima BPKB bahwa berkas dalam proses.
Selanjutnya anda akan menerima satu rangkap asli dan satu rangkap foto kopi. Silahkan anda segera menuju ke Kantor Pajak kendaraan / Samsat dengan membawa satu Rangkap Asli dan satu foto kopi disertai foto kopi tanda terima BPKB. Foto kopi tanda terima BPKB lampirkan pada berkas asli dan ke berkas foto kopi.
*) untuk tanda terima BPKB asli harus anda bawa sendiri / di simpan guna pengambilan BPKB pada waktunya.
PROSES DI KANTOR PAJAK / SAMSAT
a
Silahkan masukkan berkas tersebut ke loket 1 guna pegesahan cek fisik.
b
Selanjutnya masukkan berkas ke loket 2. Dan menunggu panggilan guna menerima Formulir permohonan STNK.
Formulir permohonan STNK diisi sesuai dengan nama pemilik yang baru.
c
Kembalikan Formulir permohonan STNK yang sudah diisi ke loket 2 dan anda akan menerima Surat Tanda Terima Berkas
d
Silahkan menuju ke loket no.4 dengan menunjukkan Surat Tanda Terima Berkas
e
Oleh petugas, Surat Tanda Terima Berkas diganti dengan Resi pembayaran pajak.
Siapkan pembayaran sesuai dengan jumlah uang yang tertera dalam Resi pembayaran pajak.
f
Selanjutnya anda membayar ke loket 5. Oleh petugas akan diberi cap lunas biaya administrasi
g
selanjutnya anda menuju loket 6 untuk menunggu STNK selesai diproses.




Demikian semoga bermanfaat  
http://humaspolresbantul.blogspot.co.id/2014/08/syarat-dan-proses-balik-nama-kendaraan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar