LAYANAN TELEPON DARURAT KEPOLISIAN 110 GRATIS
Selasa, 10 Maret 20152komentar
Markas Berkas Kepolisian Republik Indonesia telah membuka
layanan Call Center 110 sebagai emergency call khusus untuk keluhan maupun pengaduan masyarakat mulai dari kebakaran,
kecelakaan, ataupun aksi kejahatan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan layanan
ini masyarakat bisa menelepon atau
mengirimkan Short Messages Services (SMS) secara gratis selama 24 jam. Call
center tersebut merupakan wujud pelayanan prima Polisi kepada masyarakat.
Paur Humas Polres Bantul Aiptu Agus Suryanto menjelaskan, sebanyak
100 operator akan melayani pelaporan yang masuk ke 110 selama 24 jam. Operator
akan menerima keluhan dan aduan dari masyarakat, selanjutnya operator mencatat
identitas penelepon, dan meneruskannya ke Polres/Polsek terdekat sehingga
dengan laporan tersebut anggota Polri langsung dengan cepat bisa datang ke
lokasi kejadian.Target petugas sampai di lokasi adalah 5 hingga 10 menit sejak
laporan diterima, jelasnya.
Seluruh laporan dari masyarakat akan terekam pada sistem
komputer, Sehingga jika ada masyarakat yang menelepon hanya karena iseng maka
akan terdeteksi, dikarenakan nomor telepon pelapor akan dengan mudah dilacak
kepolisian jika laporan tidak terbukti kebenaranya.
Layanan call center 110 dapat digunakan bagi siapa saja dengan
gratis untuk melaporkan peristiwa kecelakaan lalu lintas sampai tindakan
kriminal yang terjadi, KDRT, Pencurian, Pemerkosaan, Penganiayaan, Pembunuhan,
dan Lain-Lain termasuk terorisme.
Paur Humas menambahkan cara menghubungi call center
yaitu tekan 110 untuk penguna Telkom Group (Telpon rumah, flexy, kartu Halo,
Simpati dan AS) atau tekan (021) 110 bagi telpon diluar Telkom Grup. Sebutkan nama
dan alamat yang jelas kemudian sampaikan keluhan/laporan kepada operator.
Selain itu, Polda DIY sendiri juga telah membuka layanan SMS pengaduan No. Telp 0811299000 atau Polres Bantul ke No telepon (0274) 367570 atau SMS ke (0274) 7131987 selama 24 jam penuh, tutupnya. (Bag Humas Res Bantul)
Selain itu, Polda DIY sendiri juga telah membuka layanan SMS pengaduan No. Telp 0811299000 atau Polres Bantul ke No telepon (0274) 367570 atau SMS ke (0274) 7131987 selama 24 jam penuh, tutupnya. (Bag Humas Res Bantul)
http://humaspolresbantul.blogspot.co.id/2013/10/layanan-telepon-darurat-kepolisian-110_24.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar