Awaluddin Djamin
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Awaluddin Djamin | |
---|---|
Awaluddin Djamin saat menjadi Kapolri | |
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke-8 | |
Masa jabatan 26 September 1978 – 3 Desember 1982 |
|
Presiden | Soeharto |
Didahului oleh | Widodo Budidarmo |
Digantikan oleh | Anton Soedjarwo |
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia ke-11 | |
Masa jabatan 24 Februari 1966 – 17 Oktober 1967 |
|
Presiden | Soekarno |
Didahului oleh | Sutomo |
Masa jabatan 17 Oktober 1967 – 6 Juni 1968 |
|
Presiden | Soeharto |
Digantikan oleh | Mursalin Daeng Mamangung |
Informasi pribadi | |
Lahir | 26 September 1927 Padang, Sumatera Barat, Hindia Belanda |
Kebangsaan | Indonesia |
Agama | Islam |
Karier
Sepulang dari Amerika Serikat, Awaloedin menjabat sebagai Lektor Luar Biasa PTIK (1964). Kemudian, berturut-turut menjadi Direktur Kekaryaan Depak (1964), Anggota Musyawarah Pembantu Perencana Nasional (1965), Anggota DPRGR (1964-1966), Menteri Tenaga Kerja Kabinet Ampera (1966), dan Deputi Pangak Urusan Khusus semasa Kapolri Hoegeng Iman Santoso (1968). Sebelum ditugaskan sebagai Duta Besar RI untuk Jerman Barat (1976), terlebih dulu dia menjadi D-rektur Lembaga Administrasi Negara (1970). Dan akhirnya, dia dipanggil pulang ke Jakarta untuk dilantik oleh Presiden Soeharto menjadi Kapolri, pada 26 September 1978.
Awaloedin menjabat Kapolri selama empat tahun, dari tahun 1978 sampai tahun 1982. Selain semasa ke-pemimpinannya organisasi Polri diarahkan pada kelembagaan yang dinamis dan profesional, pada masa Awaloedin pula KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 sebagai hasil karya bangsa Indonesia sendiri disahkan DPR-RI. KUHAP sebagai pengganti Het Herziene Inlandsh Reglement (HIR), hukum acara pidana produk kolonial Belanda yang dianggap telah usang dan tidak manusiawi. Dalam hal ini, Polri berperan aktif menyumbangkan pokok-pokok pikiran untuk materi KUHAP baru itu.
Hasratnya dalam bidang pendidikan, ternyata belum sirna. Terbukti, Awaloedin masih pula mengabdikan dirinya dalam pendidikan dan pengembangan profesi kepolisian. Setelah tidak lagi menjadi Kapolri dia masih bersedia menjabat sebagai Dekan PTIK yang notabene berada di bawah Kapolri. Tapi kecintaan kepada Polri dan demi nusa dan bangsa membuat Awaloedin tidak mau terjebak dalam status simbol. Maka dia memilih tetap menerima jabatan Dekan PTIK.
Bintang jasa
Awaloedin menerima sejumlah penghargaan sebagai tanda jasanya. Diantaranya menerima Bintang Dharma, Bintang Bhayangkara dan Bintang Mahaputra Adipradana. Juga Satya Lencana Perang Kemerdekaan (I dan II), SL Karya Bhakti, SL Yana Utama, SL Panca Warsa, SL Penegak dan SL Veteran Pejiiang RI. Dari luar negeri, dia menerima Das Gross Rreuz (Pemerintah Jerman Barat).Pranala luar
- (Indonesia) Biografi pada situs web komisikepolisianindonesia.com
- (Indonesia) Awaloeddin Djamin "Menangkap Orang Harus Ada Bukti Permulaan"
Jabatan kepolisian | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Widodo Budidarmo |
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 1978–1982 |
Diteruskan oleh: Anton Soedjarwo |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar