Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 22 Januari 2016

Penyelundup Lobster Tujuan Singapura Tertangkap

Penyelundup Lobster Tujuan Singapura Tertangkap

Available Point : 50
× Poin Tersedia!
untuk mendapatkan poinnya.
× Daftarkan segera! jika tidak memiliki akun
November 17, 2015 - Filed in -  
Aksi penyelundupan, yang merupakan kepanjangan dari kasus pencurian, memang bukan persoalan baru lagi di negeri ini. Aksi penyelundupan bukan hanya dilakukan untuk barang terlarang semata, namun juga sesuatu yang menjadi kekayaan negara, sebagaimana yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).


Gambar via

Berkat kerja sama dengan pihak pengamanan Bandara Internasional Lombok (BIL), kepolisian NTB resmi melimpahkan berkas dua perkara penyelundupan ribuan lobster tujuan luar Negara Singapura.
"Berkas dua kasus yang kami tangani tentang penyelundupan lobster sudah kami limpahkan, terakhir pada pekan lalu," kata Direktur Ditreskrimsus Polisi Daerah NTB Komisaris Besar Polisi Prasetidjo Utomo melalui Kasubdit IV AKBP Jon Wesly Arianto.
Arianto menjelaskan, dalam berkas perkara penyelundupan ribuan lobster tujuan Singapura itu telah dirampungkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti serta tersangka. Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu oknum anggota yang bertugas di Polres Lombok Timur, berinisial BKW. "BKW sampai saat ini masih ditahan di Mapolda NTB," lanjutnya.
Aksi BKW ini tertangkap tangan, saat pihak pengamanan bandara mencurigai gerak-geriknya. BKW yang terdaftar sebagai penumpang maskapai penerbangan Silk Air tujuan Singapura itu, berangkat menggunakan penerbangan terakhir tujuan luar negeri pada sore hari.
Diketahui dalam aksinya, BKW menyelundupkan ribuan bibit lobster yang jumlahnya mencapai 32.561 ekor, jika dirupiahkan nilainya ditaksirkan mencapai Rp1,6 miliar.
BKW terancam dipecat. Bahkan, kasusnya sudah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. "Pelanggaran disiplinnya sudah ditangani Propam," ucap Jon Wesly.
Kemudian, untuk kasus penyelundupan ribuan bibit lobster yang hendak diberangkatkan ke Vietnam melalui Singapura sebanyak 43.500 ekor itu, telah ditetapkan dua tersangka. Salah satunya adalah BD, pejabat dari Balai Perikanan Budidaya Laut Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Selain BD, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain berinisial LHY, yang bertugas mengirim bibit lobster ke Vietnam melalui Bandara Internasional Lombok (BIL). Kasusnya berhasil dibongkar polisi, setelah mendapat keterangan dari LHY.
"LHY ini kan yang menyelundupkan ribuan bibit lobster menggunakan koper bawaannya. Dia ditangkap pihak pengamanan bandara saat melewati pemeriksaan," katanya.
Namun kedua tersangka di atas tidak dilakukan penahanan karena dari pihak penyidik menganggap, bahwa selama ini kedua tersangka selalu bersikap kooperatif dalam tahap penyidikan.
Para tersangka penyelundupan bibit lobster tersebut terancam Undang-undang Perikanan yang tertulis pada Pasal 100 Juncto Pasal 7 Ayat 2 Huruf M, yakni ikan yang diekspor harus disertai dengan lampiran sertifikat kesehatan. (Trendezia/Antara)
http://www.trendezia.com/blogs/24/2904/penyelundup-lobster-tujuan-singa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar