Keluarnya surat keputusan diizinkannya jilbab bagi Polwan (polisi
wanita) ternyata menjadi bahan pemberitaan media luar negeri. Di
Malaysia, media
Hmetro, memuat berita dengan judul ‘Polisi Wanita
Boleh Berhijab’. ”Polis Indonesia secara rasmi mengeluarkan arahan yang
membenarkan anggota polis wanita pasukan itu memakai hijab,” demikian
kalimat pembuka dalam berita tersebut.
Hmetro menulis surat tertanggal 26 Maret tersebut menyatakan
perubahan terhadap sebagian surat arahan tanggal 20 September 2006
tentang arahan pakaian seragam.
”Surat itu yang ditandatangani pemangku Ketua Polis Indonesia, Badrodin
Haiti, menyatakan beliau sudah menimbangkan pemakaian hijab secara
khusus,” sebut laporan Hmetro. ”Sebelum ini anggota polis wanita hanya
dibenarkan memakainya di lokasi tertentu.”
Sebagaimana diberitakan, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) secara
resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi anggota Polisi
Wanita (Polwan). Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor:
245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian
surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006
tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti
tersebut menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya
keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan maka
secara khusus tanggal 25 Maret 2015 untuk ketertiban administrasi
dipandang perlu menetapkan keputusan.
Sebelum keluarnya keputusan No.245/III/2015 ini, penggunaan jilbab bagi
Polwan sempat tertunda. Padahal Kapolri sebelumnya, Sutarman, saat itu
sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab. Tapi, kemudian
ada perintah untuk tidak menggunakan jilbab terlebih dahulu hingga
keluar Perkap soal jilbab polwan.(rz/eramuslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar