Makalah Hukum Tentang Analisa Perubahan Kedudukan Polri
Judul : Makalah Analisa Perubahan Kedudukan Polri
Daftar Isi :
KATA
PENGANTAR, BAB I PENDAHULUAN, LATAR BELAKANG, MAKSUD DAN TUJUAN, BAB II
PERMASALAHAN, BAB III PEMBAHASAN, ANALISA POLITIK, ANALISA YURIDIS,
ANALISA PRAKTIS OPERASIONAL, BAB IV PENUTUP, KESIMPULAN, SARAN.
Sekilas Isi :
A. ANALISA POLITIK
Dalam
perjuangan Orde Baru untuk kembali kepada pelaksanaan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen, Presiden memutuskan untuk menjadikan kedudukan
organik dan tanggung jawab kepolisian RI sederajat dengan Angkatan
Darat, Laut dan Udara sebagai unsur angkatan bersenjata dalam Departemen
HANKAM.
Pada saat kedudukan polisi
dibawah Departemen Dalam Negeri, polisi menjadi perebutan pihak-pihak
tertentu untuk melakukan aktivitas politik dikarenakan polisi merupakan
aparat sipil yang bersenjata dan memiliki kewenangan untuk merampas HAM.
Karena adanya perebutan
tersebut, mengakibatkan kekacauan dimana-mana, sehingga Presiden
Soekarno mengambil inisiatif untuk menggabungkan antara polisi dengan
TNI langsung dibawah Departemen HANKAM dengan tujuan agar :
- Tetap terjaganya keutuhan negara atau mencegah adanya perpecahan bangsa.
- Terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.
- Mencegah adanya pemberontakan bersenjata karena polisi dan TNI memiliki senjata yang sama.
Setelah
polisi digabung kembali dengan TNI bukan perbaikan yang terjadi tetapi
malah berdampak buruk bagi masyarakat, maka dari itu polisi dipisahkan
kembali dengan TNI dengan pertimbangan agar :
- Polisi dan TNI lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
- Polisi dan TNI dapat menjalankan perannya dengan baik.
- Melarang TNI dan polisi berperang melakukan kegiatan politik praktis.
- Memberikan peran yang lebih besar kepada sipil untuk melakukan kegiatan politik praktis.
- Merubah paradigma dari polisi yang bersifat militeristik menjadi polisi yang sipil.
B. ANALISA YURIDIS
Pada masa Orde Baru :
- Dengan ketetapan MPRS No. : 11/MPRS/1960 No. 54 Kepolisian Republik Indonesia dinyatakan sebagai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Pernyataan tersebut tercantum dalam paragraf 404 sub 1 TAP MPRS No. 11/1960 yakni sebagai berikut : Polisi ikut serta dalam pertahanan.
- Undang-Undang No. 13 Tahun 1961 Pasal 3 Kepolisian Negara adalah ABRI.
- KEPPRES No. 52 Tahun 1964 Dinyatakan bahwa kepolisian negara RI sebagai unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan merupakan bagian organik dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 :
Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, anggota POLRI merupakan dan termasuk pegawai negeri kepolisian yang bukan ABRI.
Undang-Undang Pokok Kepolisian
No. 13 Tahun 1981 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa
POLRI merupakan bagian dari ABRI.
TAP MPRS No. 1 dan 2 Tahun 1980 tentang Peraturan Militerasi.
---------------------------------------
Download File [34KB-Doc] |mediafire|pass : makalah7.blogspot.com |
---------------------------------------------------
http://makalah7.blogspot.co.id/2011/10/makalah-hukum-tentang-analisa-perubahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar