12 GERAKAN PENGATURAN LALU LINTAS
Selasa, 02 April 20130 komentar
Bagi rekan-rekan anggota Polri khususnya yang belum
menguasai 12 gerakan pengaturan lalu lintas, sengaja ini kami upload supaya
bisa memahami dan mengerti dan dapat mempraktekan dilapangan dalam pengaturan
lalu lintas. Selain itu untuk masyarakat pengguna jalan agar mengerti dan
memahami arti gerakan pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh petugas di
jalan raya supaya tidak terjadi salah penafsiran yang bisa berakibat fatal
terjadinya kecelakaan. Sederhana tapi kalau gak dihafalkan lumayan bikin repot
dalam mengatur arus lalu lintas. Hal ini terkandung maksud agar terciptanya
kamtibcar lantas sehingga masyarakat pengguna jalan yang sedang menuju tempat
kerja, tempat usaha ataupun aktifitas lainnya merasa terlayanni oleh Polri.
Berikut 12 Gerakan pengaturan lalu lintas :
Gerakan 1 : Menghentikan arus dari segala arah
Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
SEMUA ARAH BERHENTI!!!
Gerakan 2 : Menghentikan arus dari arah depan petugas
Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Rekan-rekan yang berada di depan petugas, harus berhenti.
Gerakan 3 : Menghentikan arus dari arah belakang petugas
Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Kalau rekan-rekan dari arah belakang petugas, lihat
punggung petugas yang merentangkan tangan kiri nya, segeralah berhenti.
Gerakan ke 4 : Menghentikan kendaraan dari arah depan
& belakang petugas
Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Arah depan dan belakang petugas diperintahkan untuk
berhenti. Walau rentangan tangan petugas tidak dapat menutupi lebar jalan,
mohon jangan mencuri-curi jalan.
Gerakan ke 5: Menghentikan arah tertentu
Priiiiiiiiit!
(Satu tiupan peluit yang panjaaaaang....)
Gerakan ini bebas, tergantung petugas mengarahkan telapak
tangannya ke arah mana, apabila rekan-rekan berada dalam arus yang dapat
melihat jelas telapak tangan petugas, artinya BERHENTI.
Gerakan ke 6: Menjalankan arus dari arah kanan petugas
Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! .....
Prit! Prit!
(Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Yang melihat gerakan ini berada di sisi kanan petugas,
MAJUUUUUUU JALAAAAN...
Gerakan ke 7: Menjalankan arus dari arah kiri petugas
Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! .....
Prit! Prit!
(Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Dari sebelah kiri petugas, dipersilahkan JALAN...
Gerakan ke 8 : Menjalan arus dari arah kanan dan kiri
petugas bersamaan
Prit! Prit! ..... Prit! Prit! ..... Prit! Prit! .....
Prit! Prit!
(Dua kali tiupan peluit yang teratur..)
Kanan dan kiri petugas, AYO JALAN...
Gerakan ke 9 : Mempercepat kendaraan dari arah kiri
petugas
Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit!
Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Dari kiri petugas... AYO TAMBAH KECEPATAN, JANGAN TERLALU
PELAN...
Gerakan ke 10 : Mempercepat arus dari arah kanan petugas
Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit!
Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Gerakan nomer 9 dan 10, sering dikeluarkan apabila ada
kecelakaan, dan pengendara malah asik menonton orang yang lagi kena musibah
kecelakaan.
Gerakan ke 11 : Memperlambat kendaraan dari arah depan
petugas
Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit!
Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Rekan-rekan yang melihat petugas melakukan gerakan ini
dari depan, mohon kurangi kecepatan...
Gerakan ke 12 : Memperlambat kecepatan arus dari arah
belakang petugas
Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit! Prit! .. Prit! Prit!
Prit!
(tiga kali peluit pendek berulang kali)
Melihat gerakan ini dari belakang, petugas mengayunkan
tangan kirinya, dari 90 derajat ke 45 derajat berulang-ulang.. Mohon kurangi
kecepatan rekan2..
NAH! 12 gerakan sudah saya berikan.. Mohon dengan sangat
rekan2 menghafalkan gerakan2 di atas, untuk keamanan rekan-rekan sendiri.. dan
ketertiban lalu lintas secara umum...
GERAKAN KHUSUS Pak Polantas yang paling baru...
(tangan petugas mengepal dan membuka berulang kali, tanpa
tiupan peluit)
Gerakan ini mengingatkan bahwa mulai 2010, motor yang
tidak menyalakan lampu utama di siang hari akan kena denda sebesar Rp.
100.000,-
Hayooo... Pilih nyalain lampu atau ditilang?
http://humaspolresbantul.blogspot.co.id/2013/04/12-gerakan-pengaturan-lalu-lintas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar