Kepolisian daerah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Kepolisian Daerah)
Kepolisian Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan tingkat I seperti Provinsi atau Daerah Istimewa. Polda merupakan perpanjangan tangan langsung dari Mabes Polri. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).
Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres).
Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres).
Daftar isi
Tipe Polda
Ada tiga tipe Polda, yakni,- Tipe A-K (A+)
- Tipe A
- Tipe B
Daftar Polda
Di Indonesia mempunyai 34 Provinsi dan setiap provinsi memiliki Polda, kecuali Provinsi Kalimantan Utara yang wilayah hukumnya masuk ke Polda Kaltim karena merupakan provinsi pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Sulawesi Barat hasil pemekaran dari Sulawesi Selatan. Jadi ada 32 Polda di Indonesia. Sebelumnya provinsi Papua Barat ada di wilayah hukum Polda Papua namun sejak tanggal 19 Desember 2014, Papua Barat Resmi memiliki Polda sendiri.[1]Berikut Daftar Polda yang ada di Indonesia :
Referensi
- ^ Andri Haryanto (20 Desember 2014). "Papua Barat Resmi Miliki Polda, Brigjen Paulus Waterpauw Didaulat jadi Kapolda". Detik.com. Diakses tanggal 31 Desember 2014.
Lihat pula
- Kepolisian Resort Kota Besar
- Kepolisian Resort
- Kepolisian Resort Kota
- Kepolisian Sektor
- Kepolisian Sektor Kota
- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar